Frequently Asked Questions


Produk pangan apa aja yang harus di daftarkan atau memiliki ijin edar?

  • Produk yang harus didaftarkan adalah produk pangan yang terkemas yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari

Bagaimana dan dimana mendapatkan Ijin Edar untuk Produk Pangan?

  • Ijin edar untuk pangan ada 2 (dua) yaitu Ijin edar untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yaitu untuk pangan yang diolah di dapur rumah tangga dan dari peralatan sederhana sampai ke semi otomatis, sedangkan untuk ijinedar di Badan POM RI adalah terdiri dari Maknan Minumandan Bahan Tambahan Pangan (BTP), Produk Pangan dalam negeri dan Produ Pangan Luar Negeri. Untuk Produk IRTP bias mendapatkan Ijin edar PIRT melalui Pemerintah Daerah kabupaten/kota yaitu Dinas PTSP.

Apakah pencantuman bebas borak dan bebas formalin boleh dalam label pangan boleh dilakukan?

  • Pada prinsipnya penulisan

Apakah boleh menambahkan Bahan Tambahan Pangan seperti Pengawet dalam panganya ingin memiliki ijin edar Badan POM?

  • Bahan tambahan Pangan boleh ditambahkanpada produk yang ingin memiliki ijin edar. tetapi yang harus diperhatikan adalah Bahan tambahan yang ditambahan adalah bahan tambahan yang diperbolehkan dan tidak boleh melebihi takaran yag telah ditentukan oleh perturan Bahan Tambahan pangan

Bagaimana cara menentukan taggal kedaluawarsa?

  • Cara menentukan tanggal kadaluwarsa disarankan melakukan riset dengan cara menyimpan produk tersebut diberbagai tempat dengan perbedaan kondisi temperatur dan ventilasi cahaya kemudian diamati perubahan mutunya , dari hasil tersebut dapat diperkirakan berapa lama daya tahan produk pangan tersebut